SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU– Sepintar apapun seseorang lari dan bersembunyi setelah melakukan perbuatan pidana tetap pasti akan tertangkap juga. Hal inilah yang terjadi kepada lelaki JM alias Jen.
Tersangka Jen yang melakukan penganiayaan di RS Kinapit, akhirnya berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/70/II/Sulut/Res Ktg/Sek Ktg, tertanggal 28 Februari 2020 tersangka berhasil diringkus Tim yang dipimpin oleh Aiptu Alfret Laheba ini.
Tersangka bersama rekannya diketahui melakukan penikaman kepada korban Andrea Kelvin Porayow di halaman Rumah Sakit Kinapit Kotamobagu pada Sabtu (28/02/2020) pukul 01.45 Wita.
Tersangka diamankan pada hari Rabu, 4 Februari 2020 sekitar Pukul 03.00 Wita, di Lorong Osion.
“Satu sudah tertangkap, selanjutnya Tim masih akan terus memburu 2 tersangka lainnya yang juga sudah kami kantongi identitasnya serta kami akan lakukan pencarian akan barang buktinya,” tutur Laheba.(med)





