SUARASULUT.COM,MINUT-
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), warning kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang melibatkan diri dalam helatan politik 2020 ini. Untuk itu, pihaknya, jauh-jauh tengah menyiapkan strategi guna mengantisipasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut yang akan berlangsung September 2020 mendatang.
Komisioner Bawaslu Minut Devisi Penindakan Rahman Ismail menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
“Ada potensi sangat kuat. Dan dari hasil evaluasi pengawasan pemilu, kami sudah menyiapkan strategi guna mengantisipasi adanya keterlibatan dan mobilisasi ASN di pemelihan bupati dan wakil bupati dan pemelihan gubernur wakil gubernur yang tahapannya sudah jalan ini,” tegas mantan aktivis hijau hitam ini.
Dia juga menyebutkan, apa lagi kepala daerahnya menjabat sebagai ketua partai politik akan sangat kuat pengaruhnya bagi ASN.
“Akan lebih kuat adanya keterlibatan atau pelibatan ASN, karena bupati atau gubernur adalah ketua partai. Makanya langkah antisipasi kita lakukan jauh-jauh hari, dengan harapan akan meminimalisir keterlibatan aparat baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Menurutnya, pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu serentak lalu. Dimana bayak ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Ini menjadikan pengalaman kami dalam membangun strategi baru. Hal ini bertujuan menjaring ASN yang nanti ikut terlibat dalam berpolitik secara praktis di Pilbup maupun di Pilgub 2020 mendatang,” tutupnya.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya menunggu regulasi yang sementara di godok Bawaslu RI terkait sanksi keterlibatan ASN.
“Jadi nanti, sanksi bagi ASN yang terlibat itu langsung dilaporakan ke KASN dalam bentuk rekomendasi dari kami Bawaslu Kabupaten Minut. Jika hasilnya terbukti ada keterlibatan oknum ASN itu, makanya dari sekarang kami sudah mewarning para ASN yang ada di Minut,” terang Ismail yang juga mantan wartawan Minut ini.
Dia menguraikan hal-hal yang tak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada serentak ini.
“Saat ini kan masih tahapannya sudan jalan walaupun belum ada penetapan calon, tapi bakal calon sudah mulai bermunculan. Walaupun baru tahapan bakal calon namun sanksinya sudah mulai diberlakukan,” ucapnya
“Karena dalam regulasi baru ini lebih ditegaskan ke ASN terkait dengan kenetralan mereka, dimulai dari simbol tangan yang menunjukan simbol nomor urut mendukung salah satu balon, kemudian dalam bermedia sosial, ASN membagikan status salah satu calon, like status balon atau foto bersama ASN dan balon apalagi menggunakan seragam kemudian di aplod ke media sosial ini pelanggaran, karena ini sudah dianggap ASN telah mengempanyekan dan mendukung salah satu bolon,” pungkasnya.(angky)





