Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

oleh -338 Dilihat

SUARASULUT.COM,MINUT– Unit Reskrim Polsek Kema melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan ZT (19) Alias Ai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.

Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2020/Sek Kema.

Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.

Pelimpahan tahap II, lanjutnya merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian, “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *