ODSK Cuti 11Juli-19 September, Pjs dari Pejabat Eselon I

oleh -385 Dilihat

SUARASULUT.COM,MANADO– Petahana jadi kontestan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), wajib cuti 11 Juli-19 September 2020.

Kepala daerah cuti kampanye digantikan Penjabat Sementara (Pjs) sesuai surat Kemendagri Nomor 273/4071/SJ Tanggal 21 Januari Tahun 2020, guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Aturan akan dilaksanakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, calon diusung PDI Perjuangan.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Dr. Jemmy Kumendong, Kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota ikut Pilkada dan belum habis masa jabatannya otomatis cuti dan diisi penjabat hingga habis masa kampanye,” tegasJemmy Kumendong.

Lanjut Kumendong, nantinya siapa menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut ditunjuk Mendagri mengacu pada aturan untuk penjabat setingkat Gubernur harus pejabat eselon 1.

“Pjs Gubernur harus setingkat di atasnya pejabat dari Kemendagri, ataupun bisa pejabat eselon I di Provinsi,” jelas Jemmy Kumendong sambil menambahkan Penjabat Sementara ditunjuk saat dimulainya pelaksanaan kampanye.

Petahana kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, diisi oleh pejabat eselon 2 dari Provinsi.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.