SUARASULUT.COM,MANADO– Untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban pasca pengrusakan balai pertemuan di Perum Agape Griya Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara yang terjadi pada Rabu (29/01/2020) lalu, pihak Polri, TNI dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memprakarsai digelarnya deklarasi damai.
Kegiatan bertajuk “Deklarasi Damai Masyarakat Tumaluntung Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara” ini dilaksanakan di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu (01/02/2020) pagi.
Deklarasi damai yang ditandatangani oleh perwakilan umat Muslim, umat Kristen, pemerintah, tokoh agama, masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara tersebut, berisi delapan poin pernyataan tertulis yang disepakati bersama.(wal)
Isi Deklarasi:
Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal, intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegaknya hukum dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan “Torang Samua Basudara”.
Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
Perbaikan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada ijin.
Sambil menunggu surat ijin dikeluarkan maka untuk sementara umat Muslim Perum Agape boleh mendirikan shalat, hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
Seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai.





