Kasus Lampu Hias Terus Bergulir di Kejaksaan Talaud, Rp1,1 Miliar Kerugian Negara

oleh -229 Dilihat

SUARASULUT.COM, TALAUD – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Sebelumnya Kasus Lampu hias yang melibatkan LG dan YS. Dua oknum kontraktor yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berhasil dicegat tim gabungan kejaksaan dan kepolisian di kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado. Kuat dugaan, saat itu keduanya hendak melarikan diri ke Jakarta.

Tersangka LG sebagai Direktur CV. Mega Cipta, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan tersangka YS selaku pelaksana lapangan CV. Mega Cipta pada Tanggal 12 November 2014 sampai dengan Tanggal 23 Mei 2015. Baru dibuatkan surat perjanjian kontrak dan surat pesanan paket pekerjaan pengadaan lampu hias di Jalan Kota Melonguane.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Talaud Eliston Hasugian, SH mengatakan,
“Yang mana sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian kontrak, pekerjaan harus sudah selesai 100% dan diserahkan oleh pihak penyedia dan diterima dengan baik oleh PPKom dalam waktu 40 hari Kalender,” kata Kasi Pidsus.

Ditambahkanya, “Masa pemeliharaan terhadap pengadaan lampu hias selama 150 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.400.000.000,00. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan lampu hias Jalan Kota Melonguane di Dinas Pengeloaan Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Talaud Tahun 2014, terdakwa berkewajiban mengadakan barang berupa Lampu Hias dari distributor yang telah memberikan dukungan pabrikan kepada CV, Mega Cipta, “pungkasnya.

Kenyataanya pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam perencanaan yang dibuat Konsultan Perencanaan (CV. Freecons Consultant), dimana terdapat item pekerjaan pengadaan Lampu LED Fireworks yang tidak dilaksanakan sesuai Spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan proses pemasangan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) maka negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.127. 753.482,00. Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LHPKKN-385/PW18/5/2019 tanggal 17 Desember 2019. Primair : Pasal 2 Ayat (l) jg Pasal 18 Ayat (1) hurufb UU R1 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R1 No. 20 Tahun 2001 jg Pasal 55 Ayat(1)ke~1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jg Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU R1 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R1 No. 20 Tahun 200119 Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP,” tutup dia. (oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.