SUARASULUT.COM,BOLTIM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di Daerah Pemilihan (Dapil) satu dan dua, sukses gelar reses massa sidang pertama tahun anggaran 2020.
Menurut Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar SH, reses di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Isinya dijelaskan ketika menjadi wakil “utusan” rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Lebih jauh Fuad menjelaskan reses DPRD adalah memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mentaati kode etik dan tata tertib, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” akunya.
Ditambahkan Reses seperti Musrenbang. ”Tujuan Reses saya rasa sudah diketahui bapak dan ibu sekalian. Dan sebagai DPRD, kami siap menampung saran dan usulan serta pendapat dari masyarakat,’’ aku Landjar.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Ade Herly Mokoginta mengapresiasi masyarakat Boltim karena Antusias masyarakat begitu besar pada pelaksanaan reses DPRD di Pemilihan satu dan dua. “Aspirasi masyarakat ini akan dihimpun dalam satu laporan reses kemudian menjadi bahan kajian, untuk dimasukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD yg akan disampaikan pada Musrenbang Kabupaten untuk penyusunan RKPD Tahun 2021,”pungkas Sekwan.(yudi/advetorial)





