Jaringan Narkoba di Lapas Manado Dibongkar, Ini Empat Tersangka Ditangkap

oleh -93 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Manado.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu masing-masing LM alias Luter (42) warga Manado, LT alias Lani warga Manado, DT alias Doni dan TK alias Toar. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 7 paket sabu, 4 buah HP dan 1 buah celana pendek.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat pada hari Senin, 6 Januari 2020 Pukul 23.00 Wita Tim Subdit III Ditresnarkoba bekerjasama dengan petugas Lapas Manado berhasil menangkap tersangka LM di dalam Lapas Manado.
Tersangka LM katanya berusaha memasukan paket sabu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan paket tersebut kepada warga binaan.
Saat penangkapan, ditemukan tujuh paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Subdit III, akhirnya didapati 3 orang tersangka lainnya, yaitu DT dan TK sebagai warga binaan, serta LT yang membantu LM mendapatkan paket sabu tersebut.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kini 4 pelaku penyalagunaan narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. Sedangkan kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Kabid Humas
Tambahnya, para pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 8 Miliar.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.