Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Mulai Beroperasi

oleh -75 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,BOLMONG- Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow Hari ini selasa, 07/01/2020 meresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Desa Dulangon Kecamatan Lolak.
Peresmian Kantor Balai Pengujian diawali dengan gunting pita oleh Bupati sebagai tanda diresmikannya Kantoir Balai pengujian kendaraan Bermotor.
kemudian dilanjutkan penandatanganan prasasti oleh Bupati Bolmong.
Penandatanganan Prasasti peresmian Balai pengujian kendaraan bermotor
dan dilanjutkan dengan peninjauan gedung Balai Pengujian didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII wilayah Propinsi Sulut Renhard Ronald,SSIT.MT.
Plh. Kadis Perhubungan Kabupaten Bolmong Zulfadhli Binol dalm sambutannya mengatakkan Pembangunan Balai Pengujian kendaraan Bermotor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjamin keselamatan terhdap jasa layanan angkutan di kabupaten Bolmong.
Plh. Kadis Perhubungan Bolmong
Zulfadhli menyebutkan anggaran Pembangunan Balai pengujian bersumber dari APBD murni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII wilayah Propinsi Sulut Renhard Ronald,SSIT.MT. mengatakan di Propinsi Sulawesi Utara hanya Pemkab Bolmong yang membangun Kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si memberikan apresiasi kepada pemkab Bolmong yang mampu membangun Kantor Pengujian Kendaraan bermotor yang representatif.
Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut ia mengucapkan selamat atas diresmikannya Balai PKB.
“Selamat atas diresmikannya Balai PKB. Ini bagian dan wujud dari tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam membangun dan menyediakan sarana infrastruktur, berupa Balai Pengujian,”Ucap Bupati.
Menurut Bupati pengujian berkala kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian, bahwa kendaraan bahwa kendaraan yang digunakan layak
“Sehingga masyakarat mendapatkan kepastian keamanan dan kenyamanan saat mengunakan kendaraan di jalan. Sebab sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”Jelas Yasti.(ano)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.