BPJS Kesehatan Komitmen Berikan Pelayanan Prima

oleh -164 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen memberikan pelayan prima kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado dr Prabowo, saat media getring dengan insan pers dan instansi-instansi terkait se Sulut, Senin (6/12) di salahsatu hotel ternama dibilangan Jalan Piere Tendean Manado.
“Bukan hanya petugas frontliner, tetapi seluruh Duta BPJS Kesehatan setiap harinya secara bergantian ikut melayani peserta secara langsung,” tegas dr Probowo.
Agar program BPJS Kesehatan bisa terus berjalan, tentunya dukungan dari peserta sangat diharapkan. Salah satunya rutin membayar iuran setiap bulannya.
“Mari kita dukung program ini, jika kita paham prosedurnya, maka tidak akan ada kendala. Dan kita juga harus disiplin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda pelayanan,” tegas dr Probowo.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado dr Prabowo, bersama Rudi Siahaan, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan dan Managemen Resiko Kedeputian Wilayah Sulutenggo Malut dan Doni J Saefuddin Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, yang tampil sebagai narasumber juga mensosialisasikan ‘Praktis’ perubahan kelas tidak sulit. Praktis ini dirilis bagi para peserta ingin turun kelas.
Baik dr Prabowo, Rudi Maupun Doni mengatakan, seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Untuk itu BPJS memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas lewat program Praktis. Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama.
Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi sudah terdaftar dan kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. Juga diperkenalkan kanal layanan perubahan kelas rawat meliputi: Aplikasi Mobile JKN: Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400: Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan serta Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Terungkap juga selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari. Meski begitu, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan pemerintah. Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.
Sementara itu, salah satu penyebab naiknya iuran BPJS Kesehatan ini adalah karena prinsip gotong-royong dalam program JKN tidak berjalan, dimana yang kaya seharusnya membantu yang miskin dengan mengiur lebih. Tak heran, peserta mandiri menjadi penyebab terbesar defisitnya JKN.
Selain itu, bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu khusus Sulawesi Utara yang sudah tercaver menyentuh angka 2,6 juta. Tetapi terungkap juga jumlah tunggakan hingga saat ini mencapai angka Rp132.934.742.741 dengan rincian penunggak terbesar Manado Rp.38.296.242.890, disusul Minahasa Rp.13.709.199.801 dan di peringkat ketiga Minsel Rp.11.866.407.564.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.