Gara-Gara Airsoft Gun, harus Berurusan Hukum

oleh -186 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINSEL–Polsek Tareran mengamankan seorang pria berinisial RL alias Kiky (28), warga Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dini hari (08/12/2019), sekira puku. 02.00 wita.
Lelaki RL diamankan di Desa Wuwuk Barat oleh masyarakat setempat karena membawa senjata jenis Airsoft Gun tanpa ijin.
Diketahui awalnya lelaki RL (Kiky) bersama dua orang temannya yakni lelaki VL (Veron) dan JS (Jesiko), dari Desa Pinamorongan menuju ke Desa Wuwuk Barat untuk mencari seseorang yang sebelumnya telah memukul lelaki VL (Veron).
Setelah tiba di Desa Wuwuk Barat terjadi perselisihan antara Kiky cs dengan warga desa setempat. “Warga Desa Wuwuk Barat kemudian mengamankan lelaki RL alias Kiky karena terlihat membawa senjata jenis Airsoft Gun tanpa menunjukan surat ijin. Informasi ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tareran,” terang Kapolsek Tareran AKP Maxi Jansen.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.