Dua Anggota Polres Kotamobagu Dijatuhi Sanksi

oleh -186 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM KOTAMOBAGU– Kamis (05/11/2019), Polres Kotamobagu kembali menggelar sidang disiplin terhadap 2 (dua) orang anggota Polres Kotamobagu yang di laksanakan di ruang Aula Bhayangkari Polres Kotamobagu, yaitu kepada Aipda SMG dan Brigadir JRM.
Sidang dipimpin Wakapolres Kotamobagu Kompol Hi. Effendi Tubagus, S.Sos, MSi, sedangkan Kompol Dadang Suhendra dan Ipda Marjanto Tukidjo selaku pendamping pimpinan sidang, adapun terduga pelanggar yang di sidang disiplin yaitu sejumlah 2 anggota yang keduanya sama-sama di periksa dan di sidang karena berturut-turut tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Sidang di mulai dengan terlebih dahulu di lakukan pembacaan tuntutan persidangan oleh penuntut sidang IPTU Moh. Hasanuddin, selain itu terhadap keduanya di hadirkan pula beberapa orang saksi yang mengetahui pelanggaran yang di lakukan, Pimpinan sidang juga sebelumnya menjelaskan bahwa terhadap kedua terduga pelanggar memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan bertanya apakah ingin di dampingi penasehat hukum.
Dalam proses persidangan pimpinan sidang juga mempertanyakan apakah kedua terduga pelanggar sebelumnya sudah pernah di sidang disiplin, serta mempertimbangkan penghargaan dan prestasi dalam tugas kedua terduga pelanggar.
Sidang sempat di skorsing beberapa kali, baik pada waktu sholat maupun dalam pertimbangan pengambilan keputusan, namun atas bukti-bukti persidangan terhadap kedua terduga masing-masing mendapat sangsi tegas berupa, mutasi bersifat demosi, yang sudah terlebih dahulu di laksanakan, penundaan kenaikan pangkat, hingga di tahan di ruang khusus selama 21 hari kepada Brigadir JRM dan juga 7 hari kepada Aipda SMG. (ano)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.