SUARASULUT.COM,TALAUD – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bobby Oktavian Jeverson Selang, S.H., melakukan rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud dan bertema, “Jaminan Kesehatan”, di Ruang Rapat Utama Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Jaminan Kesehatan, merupakan peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kegiatan rapat koordinasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dengan BPJS Kesehatan ini, merupakan bentuk kegiatan yang diselenggarakan baik di pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka mensosialisasikan peraturan Presiden, mengingat menjadi pembicaraan yang hangat di seluruh element masyarakat.
Adapun disamping sosialisasi tersebut, juga disampaikan mengenai kinerja BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Talaud dan kendala serta solusi yang diberikan terhadap suatu permasalahan yang timbul.
Bahwa diperlukan sinergitas dari para stakeholder untuk dapat memaksimalkan jasa pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.(oke)