SUARASULUT.COM,MINSEL– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) merazia sejumlah angkutan umum perkotaan (angkot) yang menggunakan audio bising.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait maraknya penggunaan audio bising di angkot, yang sangat mengganggu kenyamanan.
“Kami melaksanakan razia ini sebagai tindak lanjut keluhan warga, terkait dengan maraknya penggunaan alat pengeras suara jenis toa di kendaraan-kendaraan yang ada, baik itu angkot maupun kendaraan pribadi,” ujar Kasatlantas Polres Minsel, AKP Rommel Pontoh.
Razia ini digelar di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolres Minsel dengan melibatkan puluhan personel Satlantas. Sedikitnya ada 13 kendaraan angkutan umum yang terjaring dalam operasi ini.
“Pelanggaran lalulintas ini kami tindaki sesuai pasal 286 jo 103 jo 43, UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan tersebut kami kenakan tilang, sedangkan untuk barang bukti toa langsung dilepas dan dimusnahkan,” tegas Kasatlantas.
Operasi kepolisian dengan sasaran toa yang dilaksanakan oleh personel Satuan Lalulintas Polres Minsel ini, mendapat respon positif dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi razia toa ini. Selama ini kami merasa sangat terganggu dengan suara musik yang kuat dan bising di kendaraan-kendaraan yang menggunakan toa. Terlebih saat jam-jam ibadah, kebisingan ini sangat menganggu. Diharapkan razia ini terus dilaksanakan,” ungkap Nova Tiwa, salah seorang warga Minsel.(red)