SUARASULUT.COM,BITUNG – Penyidik Unit I Satuan Reskrim Polres Bitung lalukan penangkapan terhadap tersangka JS alias Jumaidi alias Aba Tete (58) yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap sejumlah korban anak-anak yang belum mencapai usia 10 tahun.
Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari sejumlah korban kepada orangtuanya yang kemudian diteruskan ke Polisi.
Menurut pengakuan para korban, saat pulang sekolah para korban bermai –main di seputaran rumah pelaku, kemudian tersangka JS alias Aba Tete membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 2 ribu hingga Rp. 10 ribu lalu meminjamkan Gadget milik pelaku.
Selanjutnya pelaku mengajak para korban masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dan melakukan tindakan asusila.
Kejadian tersebut terjadi berulang yakni pada sejak tanggal 5 hingga 8 November 2019. Akibat peristiwa tersebut sebagian besar korban mengeluh rasa sakit di bagian alat vital dan mengalami trauma hingga ketakutan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Bitung berdasarkan 3 Laporan Polisi yang dibuatkan oleh masing-masing orangtua korban,” ujarnya.(har)