SUARASULUT.COM,MANADO– Maraknya kasus illegal logging di Nyiur Melambai, terus mendapat perhatian serius Gubenur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw.
Melalui Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Wilayah V, berhasil menggalkan kasus illegal logging. Barang buktinya 13 kubik kayu serta tiga mesin potong kayu. Lokasi tempat kejadian perkara di eks NMR Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019), ke wartawan liputan Pemprov.
“Telah diamankan 13 kubik jenis kayu olahan rimba campuran dan 3 unit mesin potong kayu. Barang buktinya telah diamankan pos kehutanan di Gunung Potong,” tegas mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut.
Disinggung identitas pelaku, masih proses.”Kita sedang proses kasusnya,” tegas Roy Tumiwa
Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur (OD-SK), lanjut Tumiwa sangat komitmen dan konsisten memberantas dan memerangi illegal logging yang ada di daerah bumi nyiur melambai Sulut.
“Karena illegal Logging sangat berdampak buruk bagi masyarakat berupa bencana alam dan banjir,” pungkasnya.(wal)