SUARASULUT.COM,MINUT–Setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kema, kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka L dan FR ke Kejaksaan Negeri Airmadidi.
L dan FR (20) merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/X/2019/Sek Kema.
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, bahwa “Pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum, guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan.(har)