SUARASULUT.COM,MANADO– Soal penghapusan jabatan Eselon III dan IV sesuai instruksi presiden Joko Widodo saat dilantik, menurut Gubernur Sulut Olly Dondokambey, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat bukan daerah.
Menurut orang nomor satu di Sulut itu, Pemerintah Provinsi Sulut menunggu arahan dari pemerintahan pusat yang berkantor di Istana terkait rencana penghapusan pejabat eselon III dan eselon IV.
Lanjut Olly, akan menerapkan putusan tersebut jika sudah ada arahan dari pemerintah pusat.
“Pemda tunggu peraturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Prinsip Pemprov Sulut siap untuk perubahan,” kata Olly.
Terkait penempatan para pejabat setelah dirombak nantinya sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.”Kita tunggu saja apa menjadi petunjuk Pusat, karena itu bukan kewenangan daerah,” pungkas orang nomor satu di Sulut itu.(wal)