SUARASULUT.COM,MANADO- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 Jumat, (1/11/2019).
“Upah Minimum Provinsi (UMP ) Suluy tahun 2020 sebesar Rp3.310.723,” kata Olly Dondokambey, didampingi Dewan Pengupahan Sulut, dan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019.
Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.
Olly menyampaikan, sesuai Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.310.723.
“Jadi UMP ini berlaku efektif 1 Januari 2020,” katanya.
Gubernut meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.
“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” pungkas orang nomor satu di Sulut itu.(wal)