KPU Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Calon Perseorangan

oleh -158 Dilihat
oleh

SUARSULUT.COM,BOLSEL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sabtu (26/10) menyelenggaran rapat pleno tertutup dihadiri lima komisioner dan jajaran sekretariat KPU Bolsel.
Hasilnya, mengeluarkan SK Nomor: 211/PL.02.2-Kpt/711/KAB/X/2019 tentang penetapan pesyaratan jumlah minimum dukungan dan Pesebaran bakal pasangan calon perseorangan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020.
Adapun poin-poin yang tertuang dalam SK tersebut meliputi, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu 2019 sebesar 45.513, sebagai syarat penghitungan syarat minimum dukungan calon perseorangan.
Menetapkan jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019, kemudian menetapkan Jumlah minimum dukungan calon perseorangan sejumlah 4552 dan menetapkan minimum pesebaran di 4 Kecamatan di Bolaang Mongondow Selatan.
Kadiv Teknis KPU Bolsel Jay Bumulo, mengatakan penetapan ini sudah sesuai regulasi berlaku dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 2016, PKPU 3 & 15 2017 tentang pencalonan dan merujuk surat edaran KPU RI no 2096 Oktober 2019.
Selain itu lanjut Jay, KPU Bolsel dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bolsel 2020.”Kami sudah menyusun pedoman teknis tentang Pencalonan dan jadwal tahapan,” pungkas Jay.(hamka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.