SUARASULUT.COM,MINUT–Penyidik, untuk pemenuhan unsur-unsur pasal penipuan lebih ditekankan mulai dari kronologi sampai dengan keterangan para saksi, saran dan pendapat yaitu untuk sementara pasal diterapkan menggunakan pasal 378 dan agar para penyidik segera menyiapkan administrasi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya penyidik atas perintah Kanit Reskrim segera melengkapi administrasi awal berupa LHP (Laporan Hasil Penyelidikan), hasil gelar perkara, surat perintah tugas dan administrasi pendukung lainnya.
Ini adalah kesimpulan gelar perkara dilakukan Polsek Kauditan berlangsung dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita, terkait kasus penipuan.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Iptu Ahmad Bastari S.Sos, Wakapolsek Iptu Decki Pandi, Kanit Intel Aiptu Jemmy Inaray, Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala, Kanit Sabhara Aiptu Gilmar Joudy Rizal dan seluruh penyidik serta Pelapor dan Terlapor. Dan membahas tentang adanya dugaan tindak pidana dan atau penggelapan mulai dari awal adanya pengaduan pelapor sampai dengan hasil penyidikan yang dipaparkan oleh penyidik Aipda Rusdy Umaternate SH.(har)