Empat Sasaran Operasi Zebra Samrat 2019

oleh -192 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas); Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat poin tersebut merupakan hal kompleks dan tidak bisa ditangani Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujar Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Alex Mandalika, Wakapolda.
Pelaksanaannya terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2019, Polda Sulawesi Utara dan seluruh jajaran akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Samrat 2019.
Operasi penegakkan disiplin berlalulintas di jalan raya ini akan digelar selama 14 hari sampai dengan tanggal 5 November 2019.
Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolda Sulut, Rabu (23/10/2019), dipimpin oleh Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Alex Mandalika, ditandai dengan pemasangan pita operasi kepada 3 perwakilan instansi dan pemberian bekal kesehatan
Apel gelar pasukan ini menurut Wakapolda untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.