SUARASULUT.COM,MINAHASA- Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa proses hukum terhadap lima pelaku pelemparan mobil akan dipercepat. Mengingat para pelaku masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur.
Dikatakan Santoso bahwa usai diamankan, para pelaku langsung dibawah ke Mapolres. Selanjutnya penyidik langsung menggiring para pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana guna melakukan pra rekonstruksi atas tindakan para pelaku sehingga bisa langsung diketahui peran masing-masing.
Apalagi mengingat para pelaku masih tergolong dibawah umur sehingga penyidik harus mempercepat prosesnya sesuai aturan.
“Prosesnya akan dipercepat karena para pelaku dibawah umur. Apalagi berstatus pelajar,” pungkasnya.
Ketika ditanyai soal motif para pelaku, dikatakan Santoso jika mereka berasalan hanya ingin mencari sensasi. Bahkan selain mengamankan kelima pelaku, diamankan pula barang bukti satu unit motor dan beberapa batu yang digunakan melempar. Kelima pelaku itu yakni lelaki M (14), N (15), T (15), A (14) serta H (13) semuanya warga Tondano.(red)