Manado— Berita Suarasulut.Com edisi 20 September 2022 dengan judul Kawal Keluhan Eks Karyawan Abaka, Ikmawan Prakarsa Terancam Dipidanakan dan edisi 29 September 2022, judul Tidak Memenuhi Panggilan Disnakertrans Mitra, Kasus Perusahaan Abaka Dilimpahkan ke Provinsi, telah dinilai dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Suarasulut.com minta maaf kepada PT Viola Fibres International atau biasa di sebut Perusahaan Abaka.
Dalam hak jawabnya secara tertulis diterima Suarasulut.com, Jumat (18/11/2022), Ikmawan Prakarsa, selaku Direktur Utama PT Viola Fibres International atau biasa di sebut Perusahaan Abaka, menyampaikan BANTAHAN atas pemberitaan tersebut karena diduga melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, berdasarkan isu, memuat opini yang menghakimi, dan tidak menghormati hak privasi.
Lanjut Ikmawan Prakarsa, hak Hak Jawab sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DPIX/08 tentang Pedoman Hak Jawab, bahwa apa yang Suarasulut.com beritakan itu SANGAT KELIRU DAN TIDAK BERETIKA.
Lanjutnya, adapun yang menjadi dasar mengajukan Hak Jawab didasari fakta hokum, Bahwa, pemberitaan menyebutkan secara jelas nama Saya tidak hanya pada judul tetapi juga pada isi berita yang belum terbukti kebenarannya.
Lanjutnya, bahwa, pada awal berita disebutkan “Puluhan mantan kariawan” sedangkan fakta hukumnya yaitu hanya 7 (tujuh) orang karyawan tetap yang terkena PHK, yang terdiri dari 5 (lima) orang karyawan yang berhak atas pesangon dan 2 (dua) orang lainnya tidak berhak atas pesangon melainkan kompensasi.
Dikatakan juga pada saat berita dimuat, seluruh pembayaran gaji sudah diselesaikan dan eks karyawan yang berhak telah menerima sebagian pesangon mereka.
Sedangkan nama salah satu eks karyawan yang mengajukan Penyelesaian Pesangon melalui Disnakertrans bukan bernama Adi Suparno melainkan Julian A.M Soeparno, dan saat ini penyelesaian masalah hubungan industrial tersebut sudah diselesaikan dengan baik dan damai pada Disnakertrans Provinsi Suluwesi Utara.
Kata Ikmawan Prakarsa, bahwa, dalam berita disebutkan Adi Suparno “mewakili seluruh eks kariawan” adalah TIDAK BENAR sebab yang bersangkutan bukan kuasa hukum atau Ketua Serikat Pekerja yang diberikan wewenang untuk itu.
Tak hanya itu, 3 (tiga) dari 5 (lima) orang karyawan yang berhak atas pesangon menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberi Kuasa/minta diwakili oleh pihak manapun dan PHK diterima dengan baik berhubung eks-karyawan tersebut telah memasuki usia pensiun.
Sedangkan pencantuman kata “terancam dipidana” pada tajuk berita adalah SANGAT KELIRU sebab masalah perselisihan hubungan industrial yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya dikatakan akibat dari pemberitaan yang secara massif telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas tersebut, akhimya telah terbentuk opini publik yang menyerang
diri Saya, seolah-olah apa yang disampaikan oleh narasumber dan disiarkan oleh SuaraSulut.com tersebut merupakan cerminan diri Saya. “Atas hal tersebut Saya merasa privasi Saya sangat terganggu dan telah mencederai kehormatan Saya secara pribadi,” tegas Ikmawan Prakarsa dalam hak jawab yang diterima Suarasulut.com.
Lamju Ikmawan Prakarsa, dari fakta di atas, terbukti pemberitaan yang diunggah oleh SuaraSulut.com sangat keliru dan telah melanggar hak privasi Saya atas sesuatu yang baru bersifat dugaan (belum terbukti kebenarannya).
Terhadap pemberitaan tersebut Suarasulut.com menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghapus pencantuman nama Saya secara jelas, memuat Hak Jawab Saya ini dan meralat berita dimaksud pada hari dan jam-jam yang sama sebanyak ketika SuaraSulut.com memuat pemberitaan sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik Saya yang tercemar akibat berita sebelumnya.
Sekadar diketahui, Dewan Pers telah menyelesaikan masalah ini. Dalam risalah penyelesaian Nomor: xx/Risalah-DPIX/2022 Tentang Pengaduan Ikmawan Prakarsa P terhadap Media Siber suarasulut.com.
Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Ikmawan Prakarsa P (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 5 Oktober 2022, terhadap Media Siber suarasulut. com (selanjutnya disebut Teradu). Terkait pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 16 November 2022, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa Pengadu menyatakan berita Teradu bertendensi mencemarkan nama baik dan melanggar privasi Pengadu.
Pengadu menyatakan Teradu berupaya menggiring opini yang merugikan Pengadu, terutama judul berita yang diadukan. Pengadu menyatakan dihubungi Teradu namun tidak merespons karena pengalaman sebelumnya terindikasi ada upaya Teradu menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan ekonomi pribadi.
Pengadu menyatakan berita Teradu ditulis tanpa pengecekan ke lokasi, Pengadu menyatakan masalah PHK yang diberitakan Teradu sudah selesai karena telah ada penetapan Pengadilan.
Setelah penetapan Pengadilan itu, Teradu menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pengadu terkait, Teradu menyatakan tidak ada indikasi wartawannya menyalahgunakan profesi, Teradu tidak pernah lagi menghubungi Pengadu.
Dewan Pers menilai Kedua berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Kedua berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dan teradu wajib memberikan ruang jawab.
Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/V2012).(wal)





