Bisnis Telepon – suarasulut.com https://suarasulut.com santun terpercaya Tue, 07 Oct 2025 09:45:10 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.5 KKPR Rutan Kotamobagu Klarifikasi Isu “Bisnis Telepon” Warga Binaan https://suarasulut.com/2025/10/07/kkpr-rutan-kotamobagu-klarifikasi-isu-bisnis-telepon-warga-binaan/ Tue, 07 Oct 2025 09:45:10 +0000 https://suarasulut.com/?p=101162 KOTAMOBAGU — Menyusul maraknya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan adanya praktik “bisnis telepon” antara oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pihak Rutan akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, menegaskan bahwa penggunaan telepon di dalam rutan sepenuhnya dilakukan melalui sistem resmi yang disebut Wartelsus Pas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).

Ia pun mengapresiasi perhatian media terhadap kondisi di dalam Rutan, karena hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian publik terhadap transparansi lembaga pemasyarakatan.

“Kami berterima kasih kepada media yang terus memantau dan memberikan masukan. Itu artinya, publik peduli terhadap tata kelola sistem di Rutan Kotamobagu,” ujar Djhony Tumangken, Selasa (7/10/2025).

Menanggapi isu adanya pungutan hingga Rp10.000 per lima menit bagi WBP yang menelepon keluarga, Djhony membantah keras. Ia menegaskan, tarif resmi penggunaan Wartelsus Pas hanyalah Rp2.000 per lima menit.

“Benar, penggunaan telepon masih dilakukan lewat Wartelsus Pas. Tapi tarifnya hanya Rp2.000 per lima menit, bukan Rp10.000 seperti yang diberitakan. Sistem ini merupakan peninggalan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KIMIPAS),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa waktu penggunaan Wartelsus juga sudah diatur secara ketat, yakni pukul 08.00–11.30 WITA dan 13.15–16.00 WITA setiap harinya. Saat ini, pihak Rutan juga tengah berupaya mencari vendor mitra kerja untuk memperbarui sistem Wartelsus agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KIMIPAS.

Selain soal telepon, Djhony juga menanggapi pemberitaan terkait tiga WBP yang disebut bebas keluar rutan. Menurutnya, hal tersebut memang benar, namun dilakukan atas dasar keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dalam rangka mendukung program nasional ketahanan pangan.

“Tiga WBP itu keluar bukan tanpa izin. Mereka ikut membantu program ketahanan pangan dan sudah melalui proses sidang TPP. Mereka memiliki keahlian dalam pengelolaan lahan pertanian yang menjadi bagian dari program rutan,” terang Djhony.

Ia pun menegaskan bahwa pihak Rutan Kotamobagu terus berbenah untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik. Semua masukan dan sorotan media menjadi semangat bagi kami untuk bekerja lebih baik. Hanya saja, alangkah baiknya jika setiap informasi yang beredar dikonfirmasi lebih dulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Djhony Tumangken. (**)

]]>
Over Kapasitas dan Dugaan Pungli, Rutan Kotamobagu Diterpa Dua Masalah Serius https://suarasulut.com/2025/10/06/over-kapasitas-dan-dugaan-pungli-rutan-kotamobagu-diterpa-dua-masalah-serius/ Mon, 06 Oct 2025 08:31:15 +0000 https://suarasulut.com/?p=101115 KOTAMOBAGU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu kembali menjadi buah bibir.

Setelah sebelumnya ramai soal napi yang bisa bebas keluar rutan, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui bisnis penggunaan handphone di dalam rutan.

Informasi yang dihimpun menyebut, sedikitnya terdapat 10 unit handphone berbagai merek disiapkan untuk digunakan para narapidana.

Tarif yang dipatok pun tak main-main — Rp10.000 untuk durasi 5 menit. Dengan jumlah penghuni mencapai 450 orang, jauh melebihi kapasitas 149 tahanan, bisnis ini diduga menghasilkan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Seorang sumber dari dalam rutan mengungkap, setiap napi yang ingin menelpon keluarganya harus antre dan membayar sesuai lama durasi panggilan. “Setelah selesai, durasi dicek oleh pegawai, lalu langsung dihitung dan dibayar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Rutan Kotamobagu Ilham Lahiya membenarkan adanya fasilitas wartel di dalam rutan.

Ia menegaskan, biaya yang dibebankan kepada napi digunakan kembali untuk membeli pulsa data.

“Fasilitas ini dibangun berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan,” jelas Ilham.

Namun, pernyataan itu justru menuai kritik. Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana, menilai kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan dan mencederai aturan pemasyarakatan.

“Dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, jelas disebutkan bahwa napi dilarang menggunakan handphone. Kalau sekarang ada biaya telepon sampai puluhan juta per bulan, ke mana uang itu mengalir?” tegas Sujana.

Ia mendesak Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Oknum nakal di dalam rutan harus diusut dan dicopot. Jangan biarkan citra lembaga pemasyarakatan rusak karena ulah segelintir orang,” ujarnya.

Sujana juga meminta Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPASI) melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan fasilitas Rutan Kotamobagu.

“Audit ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan bebas pungli,” tandasnya.

Dugaan praktik “bisnis telepon” di Rutan Kotamobagu ini kini menjadi sorotan luas. Publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik bisnis bernilai puluhan juta rupiah di balik jeruji besi itu. (**)

]]>