2 Bulan Dinonaktifkan, Kapitalaung Moade Resmi Menjabat Kembali
Tampak Sidik Salamate (kiri) menerima SK Pengaktifkan kembali sebagai Kapitalaung Moade dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Johanis Pilat.
Sangihe, SuaraSulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Bupati Michael Thungari, S.E, M.M resmi mengaktifkan kembali Sidik Salamate sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Moade, Kecamatan Tabukan Utara.
Jumat, (12/9/2025)
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 243/141 Tahun 2025 tentang Pengaktifan Kembali Kapitalaung Kampung Moade Kecamatan Tabukan Utara.
Dalam keputusan itu, Bupati menegaskan bahwa pengaktifan kembali dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan kampung.
Bupati juga menetapkan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 177/141/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara dan Keputusan Bupati Nomor 180/141/Tahun 2025 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Moade dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ditetapkan di Tahuna pada tanggal 11 September 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dengan pengaktifan kembali ini, Sidik Salamate kembali memimpin pemerintahan Kampung Moade sebagai pejabat definitif, sehingga diharapkan dapat membawa stabilitas serta keberlanjutan pembangunan di tingkat kampung.
Pada Agenda tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Johanis Pilat, mewakili Bupati Kepulauan Sangihe menyerahkan kembali Surat Keputusan (SK) pengaktifan Sidik Salamate sebagai Kapitalaung Moade.
Dalam keterangannya, Pilat menjelaskan bahwa pengaktifan kembali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia juga menegaskan bahwa penonaktifan sebelumnya adalah kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk pembinaan dan tata kelola pemerintahan, kemasyarakatan, serta keuangan desa.
”Penetapan kebijakan ini adalah semata-mata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pemerintahan Bupati saat ini, sungguh-sungguh menegakan tanggung jawab kesejahteraan pemerintahan di kampung secara akuntabel” tegas Pilat.
Pilat juga mengatakan, yang dilakukan sebelumnya oleh pemerintah adalah semata-mata dalam ruang tanggung jawab Pemerintah Kabupaten untuk menyelamatkan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung Moade.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah, Frans Porawouw, menambahkan bahwa penonaktifan sementara adalah bentuk pembinaan terhadap Kapitalaung. Ia menjelaskan, keputusan pengaktifan kembali Sidik Salamate didasarkan pada hasil survei dan rekomendasi Inspektorat yang telah menindaklanjuti temuan di lapangan.
Diketahui sebelumnya Sidik Salamate bersama bersama 3 Kapitalaung lainnya pada 7 Juli 2025 yang lalu dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bupati Thungari sendiri. Hal tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
(Erick Sahabat)
