Idris Sudomo, Sosok Dermawan yang Kini Berjuang Pertahankan Hak di Tambang Rakyat

oleh -2734 Dilihat

BOLTIM – Nama Idris Sudomo bukanlah sosok asing di kalangan penambang rakyat di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Selain dikenal sebagai pemilik salah satu lokasi tambang emas tradisional di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Idris juga kerap disebut dermawan karena banyak membantu masyarakat sekitar.

Namun belakangan, Idris mengaku kecewa lantaran lokasi tambangnya terpaksa ditutup sementara oleh pemerintah desa dan diberi garis polisi (Police Line) oleh Polres Boltim.

Penutupan ini dipicu sengketa batas lubang tambang dengan salah satu anggota DPRD Boltim berinisial AM, yang juga memiliki lokasi di area WPR Tobongon.

Menurut Idris, hasil pengukuran resmi yang dilakukan pemerintah desa bersama Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Boltim menunjukkan jelas adanya aktivitas tambang AM yang telah melewati batas hingga masuk ke wilayahnya.

“Akibat masalah ini, lokasi saya ditutup sementara. Padahal, banyak pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya di tambang ini. Mereka sekarang menganggur dan tak bisa lagi menafkahi keluarga. Saya kecewa karena saya hanya mempertahankan hak milik keluarga saya,” ungkap Idris.

Idris juga menepis berbagai fitnah yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak berniat mencari masalah, melainkan hanya menuntut keadilan.

“Dari hasil pengukuran sudah jelas ada yang melewati batas. Seharusnya mundur, bukan malah mencari pembenaran dengan menyalahkan pihak lain,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Mediasi

Persoalan ini ternyata bukan baru terjadi. Tim kuasa hukum Hasmawati Mamonto (ibunda Idris Sudomo), yakni Firman Mustika, SH, MH & Partners, mengungkap bahwa sudah pernah dilakukan mediasi pada 18 Juni 2025 di BPU Desa Tobongon. Mediasi tersebut difasilitasi Pemkab Boltim, melibatkan unsur TNI/Polri, pemerintah desa, serta kedua belah pihak.

Dalam pertemuan itu, pihak AM (Alambri Matiala) menolak hasil pengukuran yang dilakukan tim teknis Pemkab Boltim. Padahal, pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari AM sendiri.

“Kesepakatan sudah jelas ditandatangani di atas materai oleh pak Alambri dan pak Idris, disaksikan aparat desa, TNI, Polri, serta pejabat Pemkab. Namun anehnya, setelah hasil keluar, justru pak Alambri yang menolak dan meminta agar masalah dibawa ke Dinas ESDM Provinsi Sulut,” jelas Firman.

Ia menambahkan, penolakan AM membuat aktivitas tambang di lokasi yang disengketakan harus dihentikan sementara. “Klien kami menerima hasil pengukuran. Tapi pihak Alambri tidak mau. Padahal fakta di lapangan menunjukkan ada bagian lokasi klien kami yang sudah dilewati,” tegasnya.

 

Dampak Penutupan Lokasi

Akibat penutupan tambang ini, ratusan penambang lokal kini kehilangan mata pencaharian. Idris berharap persoalan segera mendapat kejelasan agar aktivitas tambang rakyat bisa kembali berjalan.

“Yang paling kasihan adalah masyarakat. Mereka bukan hanya pekerja, tapi juga kepala keluarga yang menggantungkan hidup di tambang ini. Saya berharap pemerintah segera memberi solusi yang adil,” pungkas Idris. (**)