Ranperda RPJMD 2025-2029 Disahkan Jadi Perda, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Apresiasi DPRD Sulut

Manado, Penandatanganan dan pengesahan Perda RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur Sulut, Jumat (8/8/2025).

Ada 17 program unggulan dan 45 kegiatan strategis dalam RPJMD tersebut.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Jumat (8/8/2025).

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sulut yang telah memgesahkan dokumen RPJMD 2025-2029 sebagai peraturan daerah.

“RPJMD adalah dokumen yang mengakomodir rencana pembangunan menjadi acuan tugas pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan di Sulut ke depan,” ucapnya.

Ia percaya sebelum disahkan, dokumen itu telah dibahas secara maraton oleh pansus dan mendapatkan masukan berbagai pihak.

“Tentu ini berangkat dari kondisi riil, kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya lagi.

RPJMD 2025-2029 menerjemahkan visi Gubernur dan Wagub Sulut, yakni Menuju Sulawesi Utara Maju Sejahtera dan Berkelanjutan.

Visi itu dijabarkan dalam delapan misi yang dijabarkan dan saling terkait satu dengan yang lain.

“Secara lebih mendalam, visi misi kami dijabarkan lebih mendetail dalam 17 program unggulan dan 45 kegiatan strategis,” ungkapnya.