Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

oleh -1179 Dilihat

KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Melalui kerja cepat dan terukur, Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Selasa (5/8/2025), dan menangkap terduga pelaku berinisial AP (18).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K M.H, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak.

“Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Dwiadnyana.

Ia menegaskan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi anak-anak,” tambahnya. (**)