Isu Roling Jabatan, Louis Carl Scrhamm Warning BKD

Manado, ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 saat pembahasan mengingangkatkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut terkait roling jabatan.

Dikatakannya, karena memasuki bulan agustus ini beredar isu rolling jabatan di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut kian kuat.

” BKD kiranya arif dalam menyikapi perihal isu rolling jabatan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan didalam jajaran aparatur sipil negara (ASN),” ucap Louis Carl Scrhamm, di ruang paripurna kantor DPRD Sulut, Senin (4/8/2025).

 

“Isu rolling di jajaran Pemprov semakin kencang, tolong jangan ada kegaduhan, jika belum waktunya untuk rolling, BKD jangan mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu,”sambungnya.

Ia juga mengingatkan BKD sebaiknya memberikan masukan dan kajian yang baik berdasarkan tufoksi kepada Gubernur dan Wagub Provinsi Sulut.

 

“Sebaiknya dalam roling memberikan masukan kepada user dalam hal ini gubermur dan wakil gubermur. Apa yang diusulkan harus profesional mengamankan visi misi gubernur,” ungkapnya

Dengan menempatkan personil yang tepat dan profesional diperangkat daerah mampu membawa Sulut akan maju dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau melihat postur anggaran diperangkat daerah, belanja pegawai tinggi sekali, berarti PAD harus ditingkatkan juga,ucapnya.

Untuk diketahui, aturan mutasi atau rolling ASN setelah gubernur baru dilantik, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dimana turan ini mengharuskan gubernur baru untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika ingin melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan.