Dinilai Permalukan Bupati Terkait KMP, Lurah Airmadidi Bawah Seharusnya Diganti

oleh -1711 Dilihat
oleh
Marthen Luntungan

MINUT- Polemik pembetukan koperasi Merah Putih (KMP) Airmadidi bawah kecamatan Airmadidi Minahasa Utara yang menyalahi petunjuk pelaksanaan (juklak) saat pembentukan tanggal 26 Mei 2025 lalu, karena tidak melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) saat musyawarah khusus kelurahan. Saat itu juga bupati Minahasa Utara Joune Ganda sempat dituding melakukan pembohongan publik oleh ketua LSM Minut  Connection Yohan Awuy dengan alasan Joune Ganda sudah menyatakan kepada publik pada tanggal 20 Mei 2025 bahwa Minahasa Utara sudah 100 persen telah terbentuk koperasi Merah Putih, ternyata saat itu kelurahan Airamdidi Bawah belum membentuk koperasi Merah Putih karena baru melakukan musyawarah khusus kelurahan  dan pembentukan KMP tanggal 26 Mei 2025.

Salah satu tokoh masyarakat Minahasa Utara asal kelurahan Airmadidi bawah Marthen Luntungan angkat bicara, menurutnya kinerja hukum tua Airmadidi Bawah Ruddy Rumajar seharusnya di evaluasi atau diganti karena dinilai telah mempermalukan bupati atas keterlambatan pembentukan KMP.

“Dengan bangga bupati JG menyebutkan sudah 100 persen Minahasa Utara telah telah terbentuk KMP, padahal di Airamdidi Bawah belum. Puji Tuhan, hingga saat ini sudah terbentuk 125 koperasi di desa dan 6 koperasi di kelurahan di Minut, statement Pak JG tanggal 20 Mei 2025, padahal, kelurahan Airmadidi Bawah baru di bentuk tanggal 26 Mei, Inikan jelas-jelas mempermalukan Bupati, seharusnya lurah tersebut diberikan teguran atau diganti,” kata Luntungan kepada media ini, Minggu,(15/06/2025).

Luntungan juga bilang, dengan tidak mengikuti juklak saat pembentukan KMP, itu sangat berdampak proses selanjutnya bahkan harus dilakukan musyawarah khusus kembali dan harus melakukan pembentukan KMP kembali. Jika tidak, pembuatan akta pembentukan di notaris tidak diperbolehkan kalau  melanggar juklak.

“Kelalaian ini berdampak panjang, padahal menurut dinas tenaga kerja dan koperasi usaha kecil dan menengah sudah mengsosialisasi terkait juklak, tapi sayangnya tidak diikuti oleh pemerintah kelurahan, sekali lagi dengan kejadian sudah mempermalukan bupati tentang waktu pembentukan dan tidak mengikuti juklak pembetukan KMP, seharusnya lurah kelurahan Airmadidi Bawah harus dievaluasi dan diganti, agar bisa menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat yang lain,” tutup Luntungan.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.