Terungkap! Modus “Pinjam Nama” SPPD, GMPK Desak Wali Kota Kotamobagu Copot Pimpinan OPD Nakal

KOTAMOBAGU — Dugaan praktek manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan modus “pinjam nama” mencuat di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kali ini, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara angkat suara dan mendesak Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.

Melalui Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan GMPK Sulut, Resmol Maikel, pihaknya mengungkap adanya indikasi kuat bahwa beberapa pimpinan OPD di Kotamobagu menyalahgunakan wewenang dengan mencantumkan nama-nama ASN dalam SPPD seolah mereka akan melakukan perjalanan dinas luar daerah.

Namun, dalam praktiknya, ASN yang tertera dalam dokumen tidak diberangkatkan. Sebagai gantinya, yang berangkat justru adalah pejabat lain atau bahkan kerabat dari oknum pimpinan OPD tersebut.

“Ini bentuk manipulasi administrasi yang mengarah pada korupsi terselubung. Dengan memalsukan atau menyalahgunakan data dalam SPPD, bukan hanya mencederai sistem, tapi juga merugikan negara dan mencoreng reputasi ASN yang namanya dicatut,” tegas Resmol, Kamis (12/6/2025).

Ia mendesak agar Wali Kota Kotamobagu bertindak tegas dengan memberikan sanksi keras bagi pelaku, termasuk pencopotan dari jabatan bagi pimpinan OPD yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak ada alasan toleransi untuk tindakan seperti ini. Copot oknum pimpinan OPD yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, memastikan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan dalam sistem administrasi pemerintahan.

“Dalam sistem administrasi kita, tidak ada yang namanya ‘pinjam nama’. Setiap perjalanan dinas harus berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Tidak bisa diwakilkan atau digantikan seenaknya,” ujar Adnan.

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan jika ditemukan ASN atau pejabat yang terbukti melakukan manipulasi, Adnan menyatakan bahwa hal itu akan menjadi temuan aparat pengawas internal.

“Kalau sudah menjadi temuan aparat pemeriksa, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Adnan yang juga menjabat Asisten II Setda Kotamobagu berharap agar seluruh ASN bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

“Saya berharap seluruh ASN bekerja dengan teliti, jujur, dan sesuai aturan. Mari jaga integritas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi kita,” tandasnya. (**)