MINUT- Ketua Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM) kelurahan Airmadidi Bawah kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa Utara, Yohan Awuy kembali mempertanyakan pendirian koperasi Merah Putih kelurahan Airmadidi bawah yang didirikan tidak sesuai Juklak. Senin,02/05/2025), Awuy mendatangi kantor dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil Pemkab Minut. Menurut Awuy, musyawarah kelurahan khusus untuk pembetukan KMP di Airmadidi Bawah, dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan LPM. Padahal dalam juklak sangat jelas menyebutkan calon pendiri koperasi bersama LPM melakukan Musyawarah khusus.
“Tapi, di kelurahan Airmadidi Bawah, tidak melibatkan LPM, ini jelas cacat hukum,” kata Awuy.

Awuy meminta agar dinas koperasi melakukan evaluasi dan melakukan musyawarah khusus sesuai juklak dan berharap bagi warga Minut yang merasa desa atau kelurahannya bermasalah dalam mendirikan koperasi Merah Putih untuk melaporkan hal tersebut ke dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah.
Bukan cuma itu, sebagai ketua LSM Minut Connection, Awuy juga melaporkan banyak terjadi kejanggalan atau melanggar aturan bagi pengurus-pengurus koperasi MP yang ada di Minut.
Salah satu contoh, banyak di Minut dalam melakukan musyawarah khusus tidak melibatkan semua pihak, tapi hanya dipilih-pilih peserta musyawarah diduga hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Apalagi aturan yang disampaikan menteri koperasi Budi Arie bahwa pengurus harus bebas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Di Minut ada banyak pengeluhan bahwa pengurus koperasi adalah istri/suami atau keluarga dari perangkat desa yang jelas-jelas melanggar aturan.
Padahal lanjut Awuy, tujuan pemerintah Prabowo-Gibran untuk membantu seluruh masyarakat Indonesia lewat koperasi.
“Sayangnya di Minut pesertanya musyawarah hanya dipilih-pilih, ini jelas tidak mendukung program Pak Prabowo tapi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, dan banyak pengurus keluarga perangkat desa yanv jelas-jelas salah,” kata Awuy.
Awuy menegaskan agar dinas koperasi segera melakukan evaluasi sebelum ke tahap selanjutnya.
“Dinas harus secepatnya mengevaluasi terkait pengurus yang melanggar aturan, karena akan sangat berpengaruh kedepan baik saat mengurus akta di notaris juga untuk pencairan nanti, lebih baik semua kesalahan diselesaikan dulu baru masuk tahap selanjutnya daripada kedepan bermasalah,” tegas Awuy didampingi Frans Otta yang juga menyampaikan laporannya terkait KMP desa Pinilih.
Sementara itu, kepala dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil Pemkab Minut, Edwin Ombuh saat diminta tanggapan mengatakan, benar telah menerima laporan tersebut.
“Informasi atau laporan seperti ini sangat bagus, karena dinas telah memberikan penyuluhan sesuai juklak, tapi mendapat info atau laporan beberapa desa dan kelurahan ada pengeluhan terkait proses pendirian koperasi dan itu sudah kewenangan desa atau kelurahan, tapi kami akan mengevaluasi dan jika laporan-laporan tersebut terbukti melanggar aturan juga kami akan minta melakukan musyawarah khusus kembali dan harus ikut sesuai juklak atau aturan,” kata Ombuh.
(FP)
