SUARASULUT.COM,BOLSEL–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai Senin 23 Maret Sampai dengan 31 Maret 2020, akan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas.
Melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru itu, hanya diberikan untuk ASN eselon IV pelaksana dan tenaga harian lepas dan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Bolsel.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya Pemkab Boslel menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.(hamka)

