MANADO– Upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi intensif di wilayah Pelabuhan Baru Manado pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.
Operasi dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V Rumbajan, S.H, bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda, serta anggota Polsek Pelabuhan lainnya ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolresta Manado sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap jalur keluar-masuk barang di kawasan pelabuhan.
Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di berbagai titik strategis, termasuk area depan ruang tunggu Pelabuhan dan di atas kapal penumpang KM. Gregorius tujuan Melonguane dan Siau yang sedang tambat.
Hasil operasi sebagai berikut: Di dek dua KM. Gregorius tujuan Talaud, ditemukan 2 dus berisi minuman keras jenis Cap Tikus dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml. Pemilik barang masih dalam penyelidikan. Di samping kapal tujuan Siau, ditemukan 1 dus Cap Tikus dalam kemasan serupa. Pemilik juga masih dalam proses penyelidikan dan di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado, ditemukan 2 dus Cap Tikus. Petugas berhasil mengidentifikasi pemiliknya atas nama ISL, warga Desa Kulur II, Kecamatan Tabukan Tengah, Kab. Kepl. Sangihe.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 78 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado.
Modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas yakni dengan menyamarkan miras ilegal dalam dus kemasan air mineral, sehingga tampak seperti barang biasa.
Kegiatan operasi ini berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, mencerminkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang vital transportasi laut di Sulawesi Utara.(***)
