Sangihe, SuaraSulut.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe hari ini, Kamis (15/5/2025), menggelar Deklarasi Komitmen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Acara yang bertempat di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati Kepulauan Sangihe ini menegaskan komitmen daerah dalam menerapkan sistem penerimaan siswa baru yang berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Deklarasi ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses penerimaan murid baru di Sangihe, sejalan dengan perubahan sistem secara nasional dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil serta meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh calon siswa di berbagai jenjang.
Pelakasana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Kadisdikbud) Sangihe, Julien Managkalangi kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa dalam SPMB 2025, terdapat beberapa perubahan mendasar.
“Di antaranya adalah penggunaan nama SPMB, serta penetapan berbagai jalur penerimaan seperti jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, jalur mutasi bagi yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi (akademik maupun non-akademik), dan jalur domisili berdasarkan wilayah administratif yang ditetapkan,” jelas Manangkalangi.
Diketahui bahwa dalam SPMB ini, Persyaratan umum bagi calon siswa meliputi batasan usia sesuai jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK) dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Dokumen pendaftaran yang diperlukan umumnya meliputi Kartu Keluarga (KK) dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan spesifik masing-masing sekolah.
Penerapan SPMB 2025 di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan disesuaikan dengan kondisi dan peraturan lokal yang berlaku. Masyarakat, calon siswa, dan orang tua diimbau untuk aktif mencari informasi terkait pelaksanaan SPMB di Sangihe melalui sumber-sumber resmi seperti sekolah tujuan, Dinas Pendidikan, serta platform daring resmi yang disediakan.
Dengan deklarasi komitmen ini, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap sistem SPMB 2025/2026 dapat berjalan lancar, objektif, dan transparan, benar-benar menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil bagi semua pihak. Calon siswa dan orang tua diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sesuai persyaratan dan mengikuti perkembangan informasi yang ada.
Deklarasi SPMB kali ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E, M.M, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Perwakilan Polres Kepulauan Sangihe, Para Guru SD, dan SMP di Lingkup Pemkab Kepulauan Sangihe, serta tamu undangan lainnya
(Erick Sahabat)

