Dugaan Korupsi Dandes Desa Batu, Kapolres Minut: Terus Melakukan Penyidikan

MINUT- Sejumlah warga dan pengurus BPD desa Batu kecamatan Likupang Selatan mendatangi Polres Minut, Kamis (10/04/2025). Dipimpin sekretaris BPD Adeline Sampelan, rombongan diterima  langsung Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar SIK MSi diruangannya dan didampingi kasat Reskrim Iptu I Kadek Agung Uliana dan Kanit Tipikor Ipda Eko Tatundu.

Usai pertemuan sekitar 30 menit, sekretaris BPD Adeline Sampelan yang didampingi tokoh masyarakat  Hans Sampelan, Meity Wuisan, Vonny Manajang memberikan keterangan kepada media ini, Sampelan mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka sejak bulan Agustus tahun lalu terkait dugaan penyalahgunaan dandes desa Batu tahun 2022,2023 dan 2024 oleh hukum tua.

“Kami diterima langsung oleh Pak Kapolres Minut, dan Pak Kapolres merespon dengan baik,” kata Sampelan.

Lanjut Sampelan, menurut Kapolres Minut, kepada mereka, laporan dugaan penyalahgunaan dandes desa Batu akan tetap diproses dan menjadi atensi khusus dari Kapolres kepada unit Tipikor.

“Akan tetap diproses dan sudah menjadi atensi khusus dari Pak Kapolres,” ujar Sampelan.

Sampelan menambahkan, menurut perhitungan mereka, dugaan penyalahgunaan dandes desa Batu sekitar Rp.500 juta lebih, itu dari tahun 2022 hingga tahun 2024 tahap satu. Ada juga tahap dua tahun 2024 yang pekerjaannya belum selesai dan akan membuat laporan sendiri.

“Kami yakin Polres Minut akan bertindak profesional untuk mengungkap dugaan korupsi dandes desa Batu yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutup Sampelan.

Sementara itu, Kapolres Minut saat ditemui sejumlah media diruangannya membenarkan telah bertemu dengan pengurus BPD dan masyarakat desa Batu.

“Kami menjelaskan proses penanganannya, dan masih ditangani, proses perhitungan dari Inspektorat baru kami terima dan akan melakukan penyidikan sesuai aturan yang ada,” kata mantan kasubdit Tipidter Polda Sulut ini.

Terkait informasi hukum tua desa Batu sudah mengembalikan kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Auliya menegaskan tidak serta merta sudah dikembalikan sudah bebas, tapi tetap akan melakukan gelar ada pun sanksi dari pengembalian dan memeriksa ahlinya.

“Karena terkait dana desa ada perhitungan dari ahlinya, yang pasti kami akan melakukan penyidikan  secara profesional,” kata Auliya.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *