Minahasa Utara-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara melantik 352 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Minahaa Utara, rabu (6/12) 2024.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar pun meminta supaya para PTPS yang dilantik mampu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan tanggung jawab yang diemban.

“Selamat bergabung kepada 352 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada pelaksanaan pesta demokrasi pilkada 2024. Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik,” ujar Rocky Ambar.

Ambar juga menambahkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan sambil melakukan pengawasan tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara. “Selain itu mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada serta menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada proses pungut hitung kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa,” pungkasnya.(*)

