Sambangi Kantor Bawaslu Sulut, Tim Kuasa Hukum Bawa Laporan Dugaan Pelanggaran Calon Petahana

oleh -4835 Dilihat

Sulut,  Terus menuai sorotan dugaan pelanggaran pergantian yang dilakukan salah satu calon Bupati petahana Joune Ganda di Kabupaten Minut.

Tim kuasa hukum mengatakan, laporannya sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Minut, tembusan yang bersifat laporan juga sudah disampaikan ke KPU Provinsi Sulut, hari ini, Jumat (20/9/2024), kami mendatangi Bawaslu Kabupaten Minut, dan Bawaslu Provinsi Sulut juga membawa tembusan laporan.

Michael Jacobus SH MH, Tim Kuasa Hukum tiga partai pengusung MJP-CK usai menyerahkan laporan juga menuturkan subtansi laporan adalah pelanggaran yang dilakukan Balon Bupati Petahana, Joune Ganda yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Minut.

“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU Sulut dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” ujarnya.

“Tim kita juga hari ini sudah membawa laporan tersebut ke Bawaslu RI dan DKPP. Mengapa kita perlu melakukan hal ini, dengan harapan pelanggaran yang sudah dilakukan sudah ada didepan mata, harus ada sikap yang jelas dari Penyelenggara, ” Paparnya.

Dirinya menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Joune Ganda selaku Balon Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024.

“Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri, bahwa membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, jangan sampai sudah ada laporan dan penyelenggara tidak mengambil tindakan tegas.

“Paling tidak kami membutuhkan kepastian hukum, ” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *