Dugaan Kasus Hilangnya Jaminan SHM, Tim Penyidik Polda Sulut Geledah Kantor BSG Kotamobagu

oleh -1546 Dilihat

KOTAMOBAGU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Bidang Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu pada Kamis 12 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

Operasi penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, IPTU M.S. Mentu, S.I.P., sebagai bagian dari penyelidikan terkait hilangnya enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur almarhum Olil Paramata.

Kunjungan mendadak ini mengejutkan para karyawan Bank SulutGo Kotamobagu, dengan tujuan utama penggeledahan adalah mencari barang bukti (Babuk) atas dugaan penyimpangan yang sedang ditangani oleh penyidik.

Hilangnya jaminan ini dilaporkan oleh ahli waris, Poppy Paramata, yang turut hadir di lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan bersama kuasa hukumnya, Mawardi Mamonto, S.H., dan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto.

“Saat ini tim penyidik masih bekerja, dan kami belum mendapatkan informasi pasti mengenai bukti apa saja yang sudah ditemukan,” kata Mawardi Mamonto ketika dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada 23 November 2022, ketika ahli waris Olil Paramata, yaitu Poppy Paramata dan adiknya, Vera Paramata, melaporkan hilangnya enam SHM yang dijaminkan oleh almarhum Olil sebagai debitur di Bank SulutGo.

Hilangnya jaminan tersebut telah memicu penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan puluhan pegawai Bank SulutGo dan sejumlah staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kotamobagu, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kendati penggeledahan telah berlangsung, hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut maupun pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dari operasi penggeledahan tersebut.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak perbankan dan otoritas pertanahan dalam kasus hilangnya jaminan sertifikat tersebut. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *