Masih Berproses Hukum, Noch Sambouw: Eksekusi Tanah Dan Bangunan Di Desa Laikit Cacat Hukum, Pengacara Koboy Asbun

MINUT- Ucapan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi pada perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm Cris Noya atau biasa menyebut dirinya pengacara koboy dinilai asbun.
Hal itu disebabkan dalam berita video pengacara koboy menyebutkan dalam proses eksekusi di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara Jumat 30 Agustus 2024 lalu ia menyebutkan dihalang-halangi oleh Kuasa Hukum Termohon eksekusi yakni Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

Menyikapi pernyataan pengacara koboy tersebut Noch Sambouw, SH, MH, CMC menyatakan bahwa dirinya bukan kuasa hukum termohon eksekusi pada perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm melainkan Kuasa Hukum Penggugat Pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm.

“Saya tidak punya urusan dengan perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm. Saya melakukan perlawanan di Objek Eksekusi karena objek yang akang di eksekusi ada didalam objek yang saat ini sedang saya tangani dan berperkara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN Arm tidak ada satupun Advokat di Indonesia bahkan di Dunia yang akan membiarkan objek yang sedang dia tangani dipengadilan dibiarkan dieksekusi meski sebelum sudah ada perkara lain yang telah dimenangkan oleh pihak-pihak lain. Akan tetapi ada pedoman yang menyebutkan jika objek eksekusi itu masih tersangkut dengan perkara lain sudah sepatutnya eksekusi itu ditangguhkan sampai perkara lain itu selesai,” ujarnya.

Selain itu pada berita video pengacara koboy juga menyebutkan bahwa proses eksekusi tersebut telah sesuai dengan aturan dan undang-undang. Menyikapi hal itu Sambouw mempertanyakan aturan dan undang-undang mana yang pengacara koboy dan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi pakai.

“Aturan serta undang-undang mana yang mereka pakai. Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan pedoman eksekusi tahun 2019 dimana menyebutkan jika objek eksekusi sedang dalam perkara lain sudah sepatutnya ditangguhkan. Nah, sekarang objek yang mereka eksekusi itu sedang berpekara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN Arm bahkan ada perkara pidana yang saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” tuturnya.

Ada pernyataan yang disampaikan pengacara Koboy bahwa objek eksekusi itu sudah delapan kosong. Noch selalu kuasa hukum Penggugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/PN Arm mengatakan jangan samakan hukum acara perdata maupun pidana dengan sepak bola.

“Dalam menentukan hak seseorang atau memberikan keadilan di Pengadilan sedangkan peradilan hanya mengambil patokan siapa yang memenangkan peradilan pada tingkatan akhir walaupun itu sudah dua ribu kosong kalau saya bisa memenangkan itu ditingkat peradilan terkahir maka saya yang menang,” kata dia.

“Kalau pun ada bahasa yang disebutkan oleh pengacara Koboy kalau itu sudah delapan kosong di perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm itu bukan urusan saya. Saya berdiri diobjek eksekusi karna objek tersebut ada sedang berpekara baik pidana maupun perdata dengan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm,” kata dia kembali.

Asbun pengacara koboy dalam video tersebut kian terlihat dimana ia menyebutkan pada proses eksekusi ke dua kalinya tanggal 30 November 2023 tahun lalu bahwa ada permintaan perdamaian yang disampaikan oleh termohon eksekusi.

Noch menyampaikan Kliennya Yulin Pangemanan lah yang diminta oleh Pengadilan Negeri Airmadidi untuk hadir di kantor Pengadilan Negeri Airmadidi dan dipertemukan dengan tergugat (perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm) Yenni Tuegeh.

“Saya ingat jelas waktu itu Pukul 7 Malam kami berserta klien kami diundang oleh Pengadilan Negeri Airmadidi. Bukan kami yang meminta perdamaian,” jawab.

Terkait provokasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Yulin Pangemanan pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang disampaikan oleh pengacara koboy. Noch Sambouw menyampaikan jika apa yang dilakukan olehnya salah silakan dilaporkan kepihak kepolisian.

“Kalau saya salah silakan dilaporkan. Nanti kita lihat kalau apa yang saya lakukan salah satu tidak. Saya sebelum melangkah sudah mempertimbangkan dulu dengan matang-matang bahkan meminta petunjuk dari ketua umum Peradin. Kalau yang dilakukan oleh saya bertentangan dengan UU silakan laporkan,” tegasnya.

“Sudah jelas merekalah yang melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Peradilan Umum. Proses eksekusi tersebut hanya berdasarkan istilah Kasusitis yang sering disebutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi. Perlu diketahui Kasuistis itu berlaku bagi lahan kosong yang tidak memiliki bangunan ataupun tanaman apapun,” tegasnya kembali.

Berdasarkan pantauan media ini dalam berita video tersebut asbunya pengacara koboy terlihat dan terdengar jelas dimana yang paling menyolok dan menjadi bahan tertawaan ketika menyampaikan terimakasih kepada Camat Dimembe dengan menyebutkan camat seorang Bapak yang pada kenyataannya Camat Dimembe adalah Ibu.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *