DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Haji Didukung Semua Fraksi DPRD Sulut Untuk Ditetapkan Jadi Perda

oleh -987 Dilihat

Sulut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Paripurna Dalam Rangka Prakasa Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Ranperda Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan, perjalanan jamaah haji Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Tanah Suci Mekah Almokaromah yang
belum memiliki Embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut untuk memberikan tali asih.

“Hingga itu perlu ada payung hukum yang mengatur ini, dan perlu di tuangkan dalam Ranperda yang akan menjadi Perda untuk dilaksanakan,” ujarnya saat membawakan sambutan sebagai pengusul di ruangan paripurna, Rabu (7/8/2024).

Liputo juga menguraikan, naskah akademik Ranperda ini sudah satu tahun selesai dibuat, dan dinantikan masyarakat di Sulut khususnya umat muslim untuk jadi Perda.

Karena, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umbroh.

“Bagi daerah yang belum ada embarkasi
atau tempat awal jemaah haji menuju Tanah Suci, dan tempat kembali Jemaah Haji,” terangnya.

“Sedangkan Provinsi Sulut sendirin belum memiliki embarkasi, hanya ada asrama haji, sedangkan asrama haji hanya tempat untuk transit, ” tambahnya.

Lebih jauh dirinya memaparkan, UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu pasal 36 mengamanatkan bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi adalah tanggungan pemerintah daerah.

Bahkan secara spesifik biaya yang dimaksud dianggarkan dalam ABPD.

“Agar supaya kita punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana dengan daerah seperti Gorontalo, Ternate dan Ambon ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, ” tegasnya.

Dalam Perda ini fokus pada tanggung jawab daerah, dan tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat.

Antara lain, transportasi, akomodasi dan konsumsi. Substansinya apabila Perda ini sudah selesai Jemaah Haji tidak akan menanggung biaya dari asrama haji sampai ke Embarkasi Balikpapan.

“Hal ini akan dimasukan dalam kewajiban pemerintah yaitu dalam APBD, sehingga 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah ada kekuatan hukum dan pengaturan secara jelas tentang standarisasi Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ungkapnya.

Mengapa Perda ini hadir karena saat pihaknya melaksanakan reses selalu mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai hal ini.

“Alhamdulilah kami dapat dukungan Gubernur Wagub, Kajati, Kapolda, semua memberikan perhatian,” tandasnya.

Tidak semua Jemaah Haji yang ke Tanah Suci itu ekonominya di atas, sebagian besar mereka yang sudah menabung puluhan tahun. Namun, karena semangat beribadah tinggi, sehingga dirinya merasa daerah wajib membantu para Jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

Dari pantauan awak media suarasulut.com Usai Amir Liputo membacakan pemandangan umum terkait Ranperda Penyelenggaraan Ibdah Haji, masukkan pun datang dari beberapa ANGGOTA DPRD Sulut yang memberi dukungan untuk di jadikan Perda di antaranya, Jems Tuuk, Sandra Rondonuwu, Fabian Kalo, Vonny Paat, dan seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulut menyetujui Ranperda ini di jadikan Perda.

Ahmad/Adve

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.