KOTAMOBAGU — Aroma tak sedap berbau korupsi dan penyalahgunaan jabatan mulai tercium di tubuh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan sejumlah bukti dan informasi yang diterima dari beberapa sumber yang meminta agar identitas mereka dirahasiakan.
Salah satu indikasi yang mencuat adalah adanya dugaan penggelapan anggaran dalam perawatan kendaraan dinas.
Diketahui, biaya perawatan kendaraan roda dua (R2) sebesar 17 juta rupiah dibuktikan dengan empat nota yang masing-masing berjumlah 10 juta dan 7 juta rupiah.
Ironisnya, nota-nota tersebut diduga merupakan nota kosong yang diperoleh dari sebuah bengkel motor dan kemudian diisi oleh seseorang berinisial TH atas perintah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag berinisial SA.
Sementara itu, anggaran perawatan kendaraan tersebut diduga telah dialihkan untuk membayar biaya makan, minum, dan tagihan hotel Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulawesi Utara.
Sumber dari lingkungan Kemenag Kotamobagu mengungkapkan bahwa dirinya pernah menanyakan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepada kepala kantor Kemenag Kotamobagu, JL.
Namun, JL menjawab bahwa anggaran tersebut telah habis digunakan untuk membayar biaya hotel dan makan minum Kakanwil Kemenag Provinsi.
Bahkan, sumber tersebut diancam bahwa jika terus mempertanyakan masalah anggaran, kendaraan dinas yang digunakannya akan ditarik. Ancaman tersebut terbukti ketika kendaraan roda dua jenis Mio JT miliknya ditarik kembali.
Tak hanya manipulasi nota, oknum SA juga diduga memerintahkan pembuatan empat cap berbeda untuk memanipulasi penerbitan nota pembelanjaan keperluan bangunan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PPK Pelhut Kemenag Kotamobagu, SA, membantah adanya hubungan dengan cap yang dimaksud.
“Di kantor kami juga tidak pernah berhubungan dengan cap yang bapak kirim ini. Kemenag tidak ada transaksi keuangan di Kemenag Kotamobagu yang menggunakan cap yang bapak maksudkan,” tegasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum SA ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menyebutkan bahwa penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara selama enam tahun.
Selain itu, tindakan penyalahgunaan jabatan ini juga diduga melanggar undang-undang terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Pasal 52 KUHP menyatakan bahwa apabila seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan surat ini, sumber meminta agar aparat penegak hukum, Kejaksaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Komisi ASN segera memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (**)

