Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik Pimpin Penangkapan 5 Pelaku Judol di Kotamobagu

oleh -1505 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, berhasil mengamankan lima pelaku judi online (Judol) di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah Satreskrim menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang semakin merajalela di wilayah tersebut.

Adapun pelaku yang ditangkap antara lain RS (46), SW (53), FP (47), RP (30), dan RM (54).

Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk OPPO A12 dan OPPO A3, satu buah laptop merk Acer, serta satu unit TV LED merk Philips.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan bermain judi online jenis sabung ayam di internet. Mereka memasang taruhan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp15.000 sekitar 10 menit sebelum pertandingan dimulai. Jika ayam yang dipilih menang, pelaku mendapatkan keuntungan berdasarkan persentase yang ditentukan oleh bandar judi online,” tambah Agus Sumandik.

Kronologis penangkapan bermula saat Tim UKL 1 yang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online sabung ayam di Kampung Baru.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan interogasi terhadap para pelaku judi online,” tutup Kasat Reskrim. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *