PALU, SUARASULUT-Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan keberadaan ‘Kampung Bebas Narkoba’ yang digagas Polri belum berjalan dengan baik. Padahal, jika melihat data pengguna narkoba, di Sulteng jumlahnya mencapai 52.341 orang. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan.
“Saya berharap Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Baik camat, lurah/lurah, RW, RT perlu berperan,” kata Kombes Pol. Dasmin Ginting, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait Tahun 2024, yang bertema “Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum.” Yang dilaksanakan di Pink Point Jalan Pemuda, Kota Palu, Kamis (8/8/2024)
Dalam rakor itu, Ginting juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun pusat rehabilitasi pengguna narkoba di Sulawesi Tengah. Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang. “Banyak kendala dalam upaya penegakan hukum tindak pidana narkoba,” kata Dasmin Ginting.
Menurutnya, selain silaturahmi, salah satu tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk kembali membentuk kekuatan dan sinergi agar semakin solid dalam memberantas narkoba.
Oleh karena itu, ia berharap rapat koordinasi ini juga dapat menemukan solusi dan jawaban atas permasalahan. “Terutama, proses penyidikan dapat berjalan dengan baik, “jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta adanya tindakan nyata dari masing-masing APH dan instansi terkait dalam Sinergitas pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ditres Narkoba Polda Sulteng Kompol. Dasmin Ginting, SIK, Kepala Balai POM BNNP Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan, Kepala Kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Sosial Sulteng dan anggota dari Direktorat Narkoba. (*RN)

