KPU Bolmut Ingatkan, Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Bolmut – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.

“Pelantikan calon anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut terpilih pada bulan September 2024,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan. Senin (15/7/2024)

Ditegaskan pula bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurut dia, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu, berpotensi mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan.

“Apakah tetap dilantik atau tidak? itu jadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Apri mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 supaya mengarahkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN.

Apalagi, lanjut dia, batas waktu pelaporan LHKPN relatif cukup panjang, yakni 21 hari sebelum acara pelantikan caleg yang terpilih menjadi legislator.

“Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib caleg terpilih sebelum pelantikan,”Ucap Apri.

Saat ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan. Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik. KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif

“Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini,” Tutup Nur Apri Ramadan.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *