KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang baru dan sudah lama menetap di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah perilaku kriminal oleh WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) yang diberikan di Indonesia.
“Kita menyadari kemampuan kita dengan personil yang terbatas untuk pengawasan di seluruh wilayah tidak mungkin, maka ada keputusan atau instruksi dari pimpinan untuk membentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) untuk saling membantu jika mendapati ada WNA yang baru atau sudah lama menetap,” ujar Nasution, kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut Nasution, bantuan masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan orang asing ini.
“Leading sector penindakan kan Imigrasi. Namun untuk informasi, tidak ada salahnya karena semua warga negara berhak untuk memberikan informasi demi keamanan negara,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan peran media massa untuk menyebarkan informasi kepada Imigrasi.
Di sisi lain, Nasution menyadari pentingnya mendukung para investor asing. Fungsi Imigrasi, jelasnya, mencakup empat kategori yaitu pelayanan, penegakan hukum, pengawasan, dan fasilitator di bidang ekonomi.
“Jadi pembangunan ekonomi itu wajib kita laksanakan,” terangnya.
Sebagai mantan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Tanjung Priok, Nasution akan sangat mengapresiasi jika masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Maka akan kita tindaklanjuti dengan menjemput dan mengecek paspornya di sistem. Baru nanti jika WNA tersebut melakukan kesalahan kita lihat kategori kesalahan itu seperti apa, kalau ia membahayakan keamanan negara ya kita akan deportasi,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan Tim pengawasan orang asing, juga sudah melibatkan unsur pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk memperkuat pengawasan. (guf)
