Proyek Mubasir Di Pemkab Minut, Inspektorat Benarkan Sementara Dipriksa Kejari dan Polda Sulut

MINUT- Dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya di dinas pendidikan Minahasa Utara terus bergulir di Kejari Minut.
Saat ini, kejaksaan negeri Minut sedang lakukan penyidikan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp.27 miliar yang dikerjakan kelompok masyarakat yang terbukti menjadi temuan BPK.
Penyidikan tersebut dibenarkan kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan. Bahkan menurut Tuwaidan, bukan cuma kejaksaan yang melakukan penyidikan, tapi pihak Polda Sulut juga sementara memeriksa atau lakukan penyidikan terkait temuan DAK tersebut.

Kondisi Toilet Proyek Pokmas di SMP N 1 Kalawat

Hal itu diungkap Tuwaidan ketika wartawan media ini mempertanyakan salah satu proyek Pokmas di SMP N 1 Kalawat dengan anggaran Rp.168 juta yang diduga mubasir karena hingga saat ini belum digunakan tapi sudah kelihatan kumuh atau rusak dan sudah terbayarkan. Lanjut Tuwaidan, proyek tersebut sudah bukan rana inspektorat tapi sudah dalam penyidikan kejaksaan dan Polda Sulut. “Itu sudah temuan dan sudah kewenangan Kejaksaan, bahkan pihak Polda Sulut juga sementara melakukan pemeriksaan,” kata Tuwaidan ke sejumlah media di kantor Kejari Minut, Kamis,(11/07/2024).
Bangunan Toilet Pokmas di SMP N 1 Kalawat anggaran Rp.168 juta

Tuwaidan juga menjelaskan, bahwa proyek Swakelola tipe Empat yang dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas) sudah ada kesalahan sejak awal oleh Diknas Minut. Dimana, salah satu kesalahan hingga saat ini belum ada sk bagi konsultan yang termasuk bagian dari regulasi pekerjaan.

Sayangnya Kejari Minut yang baru I Gede Widhartama belum bisa memberikan keterangan lebih karena baru menjabat. “Saya mau cek dulu ya, nanti saya infokan,” kata singkat Widhartama kepada media ini.

Sebelumnya, Johan Awuy selaku ketua Minut Konectian mempertanyakan perkembangan penyidikan tersebut kepada pihak kejaksaan karena terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya yang dipertanyakan adalah konsultan proyek tersebut. Dimana hingga saat ini, jasa konsultan tidak terbayarkan karena tidak memiliki SK sebagai Konsultan. Tapi anehnya, setiap pembayaran kePokmas harus mendapat rekomendasi dari konsultan yang nyata-nyata tidak sah.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *