KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RAK (31) yang terlibat dalam kasus penggelapan dana desa sebesar Rp573.935.000. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2024 pukul 20.00 WITA di SPBU Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sejumlah Rp21.647.000, satu unit Hp iPhone 15 Pro Max beserta dos dan nota pembelian seharga Rp23.750.000,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers di ruangannya pada Senin, 8 Juli 2024.
Kasatreskrim juga menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku RAK diduga melakukan penggelapan dana desa dengan modus menerima uang yang ditransfer beberapa kali oleh pelapor ke rekening pelaku. Sebagian uang tersebut juga diberikan secara langsung.
“Total dana yang digelapkan mencapai Rp573.935.000, yang merupakan alokasi dana desa (ADD) yang seharusnya dititipkan kepada pelaku. Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak bisa dihubungi dan melarikan diri,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tentang penggelapan dana, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Palu. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Taweli dan berhasil menangkap pelaku di SPBU Kayumalue, Palu Utara bersama barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (guf)
