Konsultan Tidak terbayarkan Di Proyek Rp.27 M Diknas Minut, Awuy Sebut Pembayaran Kepokmas Ilegal, Kejari Harus ungkap

oleh -1551 Dilihat
oleh

MINUT- Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Rp. 27 miliar di Diknas Minut yang kerjakan swakelola tipe 4 kelompok masyarakat (Pokmas), hingga saat ini masih bergulir di kejaksaan negeri Airmadidi. Sebelumnya kejaksaan negeri Airmadidi telah mengumumkan telah terdapat kerugian negara dari proyek yang dikerjakan 32 kelompok masyarakat (pokmas) dengan 96 paket pekerjaan.

Menarik, informasi yang didapat media ini, jasa konsultan yang merupakan bagian dari regulasi pekerjaan swakelola tipe 4 atau pokmas hingga saat ini belum terbayar.

Alasan tidak terbayarnya jasa konsultan senilai kurang lebih Rp.900 juta ini karena tidak memiliki SK dari penyedia dalam hal ini Diknas Minut.

Menurut sumber, ternyata proses pembayaran kepada setiap pokmas harus mendapat tanda tangan atau rekomendasi dari pihak konsultan terkait presentase pekerjaan.

“Inikan aneh, untuk membayar ke pokmas, tanda tangan dari Konsultan dianggap sah, tapi konsultan tersebut tidak dibayarkan karena tidak sah atau tidak ada SK.” Kata sumber.

Ketua Minut Conection, Johan Awuy

Menanggapi hal tersebut, Noldy Johan Awuy ketua Minut Conection meminta agar pihak kejaksaan negeri Airmadidi harus terbuka kepada publik. Jika benar konsultan belum memiliki dasar hukum sebagai konsultan, mengapa harus mendapat persetujuan dari konsultan tersebut disetiap pokmas memasukkan tagihan. Jasa konsultan bagian dari regulasi pekerjaan pokmas, jadi jika konsultan tidak sah, berarti seluruh pembayaran yang menggunakan uang negara hampir Rp.27 miliar yang sudah terbayarkan ke seluruh pokmas dianggap tidak sah atau ilegal.

“ jika konsultan memang benar belum memiliki SK dari penyedia, semua pembayaran kepada pokmas dianggap ilegal, kasihan mereka sudah bekerja tapi tidak dibayarkan karena tidak memiliki SK, tapi pekerjaan mereka diakui saat pembayaran. Ini sangat aneh. Jaksa Harus ungkap kasus ini, ” kata Awuy kepada media ini, Selasa,(02/07/2024).

Awuy meminta kejaksaan negeri Airmadidi juga harus memproses pembayaran yang dianggap tidak sah, karena konsultan tidak dibayarkan jasanya, berarti memang tidak sah.

Sebelumnya sekitar bukan Maret 2023, Stephen Tuwaidan kepala Inspektorat Minahasa Utara kepada media ini membenarkan bahwa pekerjaan Pokmas di Diknas Minut ada terjadi kesalahan sejak awal. Dimana, proses pekerjaan sudah berjalan tapi belum ada SK bagi jasa konsultan.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.